Definition List

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian. - Pramoedya Ananta Toer

Dana Desa Katalisator Pembangunan Indonesia

Salah satu isi dalam "Sembilan Agenda Prioritas" atau yang biasa disebut "Nawacita" gagasan Bapak Joko Widodo dan Bapak Jusuf Kalla adalah "Kami akan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Gagasan tersebut diwujudkan dengan cara salah satunya membuat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Undang-undang tersebut mengamanatkan, pemerintah pusat harus menganggarkan dana desa sebesar paling sedikit 10% dari dan di luar transfer ke daerah serta pemerintah daerah menganggarkan alokasi dana desa sebesar paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana desa menjadi rekognisi negara terhadap desa.

Besaran dana desa ini tidak bisa langsung terpenuhi, melainkan dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun. Dana Desa dalam APBN Tahun Anggaran 2015 dialokasikan sebesar 1,42%, dalam APBNP Tahun Anggaran 2015 meningkat menjadi 3,23%, dalam APBN Tahun Anggaran 2016 meningkat lagi menjadi 6,50%, dan dalam APBN Tahun Anggaran 2017 sudah memenuhi amanat undang-undang sebesar 10%. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah serius untuk mewujudkan pembangunan Indonesia. Filosofi dari dana desa adalah meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. 

Selama ini banyak daerah yang cenderung melakukan pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru, padahal masih belum memiliki kemampuan dalam mengelola keuangan. Pembentukan daerah otonom baru akan berdampak secara langsung kepada dana desa yang semakin berkurang alokasinya untuk setiap daerah dan berdampak secara tidak langsung kepada desa karena menghambat blueprint pembangunan desa akibat kabupaten/kota bersangkutan sedang berfokus kepada proses pembentukan daerah otonom baru. Segelintir orang lebih mementingkan egoismenya untuk memperoleh kekuasaan dari pembentukan daerah otonom baru dibanding kepentingan bersama membangun daerah.

Penyaluran dana desa dilakukan dengan cara ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan kabupaten/kota wajib mengalokasikan dana desa. Pemerintah dapat menunda dan/atau mengurangi dana perimbangan jika kabupaten/kota tidak mengalokasikan dana desa. Dana desa yang ditransfer digunakan oleh desa untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Pengelolaan keuangan desa mengikuti pola pengelolaan keuangan daerah dan kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang sebagian kewenangannya dilimpahkan kepada perangkat desa. Kepala desa wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa kepada bupati/walikota setiap akhir tahun dan pada akhir masa jabatan, juga kepada badan permusyawaratan desa setiap akhir tahun. Penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama dilakukan pada minggu kedua April sebesar 40%, tahap kedua dilakukan pada minggu kedua Agustus sebesar 40%, dan tahap ketiga dilakukan pada minggu kedua Oktober sebesar 20%. Periodisasi RKUD ke Rekening Kas Desa adalah tujuh hari kerja setelah diterima di kas daerah.

Dana desa diharapkan dapat dikelola dengan baik dan pelaksanaannya mengikuti prinsip money follow function, sehingga alokasi dana desa yang diberikan tidak terbuang sia-sia. Penyerapan dana desa juga harus maksimal  agar tidak menjadi dana menganggur.

Permasalahan yang selalu muncul saat ini adalah tidak adanya sumber daya yang memadai di desa untuk mengelola dana desa. Solusinya adalah pemerintah daerah merekrut sumber daya yang memadai dan melakukan pelatihan-pelatihan terhadap perangkat desa yang bertugas dalam pengelolaan keuangan desa. Jika ada keseriusan dari perangkat desa, masalah tersebut pasti dapat diatasi. Pemerintah pusat juga dapat memberikan capacity building dan tenaga pendamping untuk mendukung pelaksanaan good governance dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.

Dana desa dalam APBN Tahun Anggaran 2017 dianggarkan sebesar Rp 60 triliun. Presiden Joko Widodo setelah meninjau pemanfaatan dana desa di Provinsi Jawa Timur mengatakan ingin meningkatkan dana desa dalam APBN Tahun Anggaran 2018 sebesar dua kali lipat dari APBN Tahun Anggaran 2017, yaitu sebesar Rp 120 triliun.

Anggaran dana desa yang semakin besar membuat pemerintah c.q. Kementerian Keuangan harus lebih aktif lagi dalam pengawasan pengelolaan dana desa agar digunakan seefektif dan seefisien mungkin. Untuk itu, pemerintah membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa agar sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Daftar Pustaka

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 2016. "Pokok-pokok Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016". Diakses dari http://www.djpk.depkeu.go.id/wp-content/uploads/2016/03/03. Penggunaan-Dana-Desa_Kemendes.pdf

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2016. "Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017". Diakses dari http://www.kemenkeu.go.id/apbn2017.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2016.  "Tahun Depan Rp 60 Triliun, Presiden Jokowi Ingin Dana Desa Naik Dua Kali Lipat". http://setkab.go.id/tahun-depan-rp-60-triliun-presiden-jokowi-ingin-dana-desa-naik-dua-kali-lipat/


Widodo, Joko dan Jusuf Kalla. 2014. Jalan Perubahan Untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian (Visi, Misi, dan Program Jokowi Jusuf Kalla 2014). Jakarta.


Setiap saat dalam hidupmu ibarat gambar yang belum pernah terlihat dan
gambar yang tidak akan pernah terlihat lagi.
Jadi, nikmati hidupmu dan
jadikan setiap momen menjadi indah.

Related post:
Implementasi Sunset Policy
Sejarah dan Pengelolaan Surat Utang
Incremental Budgeting (Traditional Budgeting)
Latar Belakang dan Highlight (Ringkasan) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara
Persamaan dan Perbedaan UU SUN dengan UU SBSN
Peran Surat Utang Negara (SUN) dalam Pembiayaan
Contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR)
Faktor-Faktor Penyebab Fluktuatif Harga Saham
SUN dan Perbandingannya dengan Instrumen Lain
Latar Belakang Lahirnya PP Nomor 10 Tahun 2011
Desentralisasi Fiskal, Sudah Tepatkah?
Peranan Pajak dalam Pemerintahan Indonesia 
Mengupas Kebijakan Tax Amnesty 
Rangkuman Tentang Keuangan Negara dan Penetapan APBN


#SadarAPBN
#KemenkeuTepercaya
#BelajarAPBN

No comments:

Post a Comment

1. Mohon cantumkan sumber jika mengutip artikel
2. Share jika bermanfaat
3. Kritik, saran, dan pertanyaan Saudara sangat saya harapkan