Definition List

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian. - Pramoedya Ananta Toer

Latar Belakang dan Highlight (Ringkasan) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara

Latar Belakang

Keberhasilan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain:
  1. kemandirian bangsa untuk melaksanakan pembangunan ekonomi nasional secara berkesinambungan dengan bertumpu pada kekuatan masyarakat
  2. partisipasi masyarakat secara optimal dalam program pembiayaan pembangunan nasional melalui mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat dipertanggungjawabkan
  3. kepastian hukum kepada pemodal dan komitmen pemerintah untuk mengelola sektor keuangan yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab.
Dalam konteks kemandirian bangsa, potensi yang tersedia di dalam negeri harus dioptimalkan untuk melaksanakan kegiatan ekonomi dan membiayai kegiatan pembangunan. Sehubungan dengan hal itu, pemerintah perlu diberikan peluang untuk meningkatkan akses yang dapat menggali potensi sumber pembiayaan pembangunan dan memperkuat basis pemodal domestik. Pembiayaan tersebut akan terjamin keamannya apabila mobilisasi dana masyarakat disertai dengan bekerjanya sistem keuangan, meliputi sistem perbankan, pasar uang, dan pasar modal yang efisien. Terciptanya keragaman dalam mobilisasi dana dapat menghasilkan sistem keuangan yang kuat dan memberikan alternatif bagi para pemodal.

Dalam kegiatan di pasar keuangan, peranan pasar surat utang negara (SUN) sangat strategis. Artinya, tingkat keuntungan (yield) dari SUN sebgai instrumen yang bebas risiko, dipergunakan oleh para pelaku pasar sebagai acuan atau referensi dalam menentukan tingkat keuntungan suatu investasi atau aset keuangan lain. Dengan demikian, penerbitan SUN secara teratur dan terencana diperlukan untuk membentuk suatu tolak ukur yang dapat dipergunakan dalam menilai kewajaran suatu harga aset keuangan atau surat berharga. Adanya pasar keuangan yang efisien akan memberikan beberapa manfaat, antara lain:
  1. memberikan peluang dan partisipasi yang lebih besar kepada pemodal untuk melakukan diversifikasi portofolio investasinya
  2. membantu terciptanya suatu tata kelola yang baik (good governence) dikarenakan adanya tingkat transparansi informasi keuangan yang tinggi dalam pasar modal
  3. membantu terwujudnya suatu sistem keuangan yang stabil karena berkurangnya risiko sistemik (systemic risk) akibat menurunnya ketergantungan  pada modal yang berasal dari sistem perbankan.
Dari sisi mobilisasi dana masyarakat melalui mekanisme APBN, penggunaan SUN secara potensial dapat mengurangi ketergantungan pada pembiayaan luar negeri yang sangat rentan terhadap fluktuasi nilai tukar. Di samping itu, pengelolaan SUN secara baik dapat mengurangi kerugian negara yang ditimbulkan oleh berbagai risiko keuangan dalam portofolio utang negara. Melalui mekanisme APBN, dengan sendirinya akan terselenggara pengawasan langsung oleh publik.

Pelaku pasar sangat berkepentingan terhadap informasi tentang arah kebijakan pembangunan ekonomi nasional yang tercermin dalam APBN, mengingat implikasi kebijakan tersebut terhadap minat dan kesempatan investasi di pasar keuangan domestik. Persepsi pasar akan sangat tergantung pada konsistensi tindakan pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut. Di samping itu, para pemodal membutuhkan adanya kepastian hukum dan jaminan adanya pengelolaan pasar keuangan yang profesional dan berstandar internasional.

Selain itu, diperlukan pasar SUN yang aktif dan likuid di pasar perdana maupun di pasar sekunder. Dalam rangka mewujudkan pasar tersebut diperlukan langkah-langkah strategis untuk membangun infrastruktur, seperti sistem penerbitan di pasar perdana, sistem perdagangan di pasar sekunder, sistem registrasi, kliring dan setelmen yang efisien, serta kerangka regulasi yang transparan dan adil. Prasyarat terpenting bagi terciptanya suatu pasar SUN adalah adanya kepercayaan pasar terhadap SUN yang diterbitkan oleh pemerintah.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian pinjaman (loan agreement) bilateral maupun multilateral yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak lain, baik dalam maupun luar negeri

Sejarah Undang-Undang

Sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 ditetapkan, telah ada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan undang-undang ini, antara lain Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaiman telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaiman telah diubah denganUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608), dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843).

Highlight (Ringkasan) dan Pokok Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara

Bab I Ketentuan Umum

Menjelaskan tentang pengertian dari SUN, yaitu surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokonya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai denga masa berlakunya. Kemudian menjelaskan tentang pengertian pasar perdana, yaitu kegiatan penawaran dan penjualan SUN untuk pertama kali. Selanjutnya adalah tentang pasar sekunder, yaitu kegiatan perdagangan SUN yang dijual di pasar perdana.

Bab II Bentuk dan Jenis SUN

Mengatur ketentuan mengenai bentuk SUN, dalam bentuk warkat atau tanpa warkat. Bagian ini juga menjelaskan SUN yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara. Landasan hukum bagi pengaturan lebih lanjut atas tata cara dan mekanisme penerbitan SUN di pasar perdana maupun di pasar sekunder agar pemodal memperoleh kepastian untuk memiliki dan memperdagangkan SUN secara mudah dan aman.

Bab III Tujuan Penerbitan SUN

Memaparkan tujuan penerbitan SUN untuk membiayai defisit APBN, menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian arus kas penerimaan dan pengeluaran, serta mengelola portofolio utang negara.

Bab IV Kewenangan dan Kewajiban

Dasar hukum bagi pemerintah sebagai pihak yang punya wewenang untuk menerbitkan SUN dan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan. Misalnya, dalam menentukan persyaratan dan ketentuan (terms and conditions) SUN. Kemudian terdapat kewenangan pemerintah untuk membayar semua kewajiban yang timbul dari penerbitan SUN tersebut secara penuh dan tepat waktu sampai berakhirnya kewajiban tersebut.

Bab V Pengelolaan SUN

Memberikan paparan mengenai cara pengelolaan SUN yang diselenggarakan oleh Menkeu. Persyaratan mengenai SUN dibahas di bab ini.

Bab VI Akuntabilitas dan Transparansi

Ketentuan terkait tanggung jawab Menkeu agar memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan SUN. Transparansi pengelolaan SUN dalam kerangka kebijakan fiskal dan kebijakan pengembangan pasar SUN dengan mengatur lebih lanjut tentang tujuan penerbitan SUN.

Bab VII Ketentuan Pidana

Aturan mengenai sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada pelanggar undang-undang ini.

Bab VIII Ketentuan Peralihan

Memberikan penjelasan bahwa mengenai sejumlah surat utang atau obligasi negara yang diterbitkan pemeritnah tetap sah dan berlaku hingga jatuh tempo.

Bab IX Ketentuan Penutup

Menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan terkait surat utang dan/atau obligasi negara yang sebelumnya digunakan tidak lagi berlaku saat undang-undang ini mulai diundangkan. Undang-undang ini disahkan oleh Megawati Soekarno Putri pada tanggal 22 Oktober 2002.




Sebab hidup terlalu singkat untuk membiarkan orang lain
menentukan apa yang membuat kita bahagia - Ernest Prakasa

Related post:

No comments:

Post a Comment

1. Mohon cantumkan sumber jika mengutip artikel
2. Share jika bermanfaat
3. Kritik, saran, dan pertanyaan Saudara sangat saya harapkan