Definition List

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian. - Pramoedya Ananta Toer

SUN dan Perbandingannya dengan Instrumen Lain

1. Persamaan dan Perbedaan SUN dengan Instrumen Lain

Instrumen Keuangan adalah kontrak yang mengakibatkan timbulnya aset keuangan bagi suatu entitas dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas lainnya.

Instrumen Utang (debt instrument) yaitu warkat yang berisi pernyataan tertulis tentang kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu, misalnya surat aksep, promes, dan obligasi.

Adapun yang dimaksud dengan instrumen lain disini ialah sebagaimana yang kita tahu bahwasanya SUN merupakan obligasi negara, sehingga disini kita akan membandingkannya dengan instrumen lain berupa saham, namun untuk memperluas bahasan maka perbandingan yang kami analisis ialah antara SUN, Deposito, SBSN, dan Saham.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai SUN, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan SUN. berdasarkan UU No 24 Tahun 2004 tentang Surat Utang Negara, disebutkan dalam pasal 1 bahwa Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. Surat Utang Negara terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara. Surat Perbendaharaan Negara berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto, sedangkan Obligasi Negara berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.

Persamaan Saham dengan SUN


1. Memiliki klaim atas laba dan aktiva di masa depan, pada saat ini


Saham dan SUN menjanjikan pemiliknya atas pendapatan aset berupa uang, atau aset-aset lainnya di masa depan. Klaim ini dinyatakan dengan tegas pada tanggal transaksi (pembelian saham atau penandatanganan obligasi) dan dapat dieksekusi ketika jatuh tempo. Intinya saham dan obligasi menjanjikan pendapatan bagi pemiliknya.


2. Memiliki Hak Tebus


Hak tebus adalah suatu opsi untuk menukar saham dan SUN (obligasi) dengan uang sebelum masa tunainya. Pada obligasi hal ini khusus hanya berlaku pada obligasi yang memiliki opsi beli.


3. Sebagai Sumber Penerimaan Negara

Baik SUN maupun saham merupakan surat berharga yang dapat memberikan penerimaan bagi negara.


4. Sebagai instrumen investasi yang menguntungkan

Sebagai instrumen investasi yang menguntungkan karena memberikan dividen dan bunga.

5. Dapat Diperjualbelikan

SUN dan Saham sama-sama dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.


6. Semakin Besar Nilai Investasi, Maka Semakin Besar Timbal Balik yang Didapatkan

Hal ini karena deviden maupun bunga dihitung berdasarkan harga pokok investasi.


Perbedaan Saham dengan SUN

SAHAM
SUN (OBLIGASI)
- Tanda bukti kepemilikan perusahaan

- Jangka waktu tidak terbatas


- Pemegang saham memperoleh
  penghasilan disebut dividen dengan 
  frekuensi    tidak menentu

Dividen dibayar dari laba perusahaan, 
  potensi laba perusahaan sulit ditaksir


Dari sisi perpajakan, dividen merupakan 
  bagian laba perusahaan setelah dikenai 
  pajak

Harga saham sangat fluktuatif dan 
  sangat sensitif terhadap kondisi makro 
  dan mikro

Pemegang saham memiliki hak suara 
  pada perusahaan (RUPS)

- Jika terjadi likuidasi (pembubaran 
  perusahaan) maka pemegang saham 
  memiliki klaim yang inferior (kebagian 
  sisa-sisa hasil pembubaran).
- Merupakan bukti pengakuan utang

- Jangka waktu terbatas, hari jatuh tempo 
  ditentukan

- Tingkat bunga dan periode pembayaran 
   telah ditetapkan


- Baik perusahaan untung maupun rugi 
   bunga dan pokok pinjaman wajib 
   dibayar

- Bunga obligasi terlebih dahulu 
  dikeluarkan sebagai biaya sebelum 
  pajak diperhitungkan

- Harga obligasi relatif stabil namun 
  sensitif terhadap tingkat bunga dan 
  inflasi

- Pemegang obligasi tidak memiliki hak 
   suara pada perusahaan

- Jika terjadi likuidasi (pembubaran  
  perusahaan) pemegang obligasi memiliki 
  klaim terlebih dahulu terhadap  
  aset perusahaan.

Perbedaan SUN dengan instrumen lain (Deposito, SBSN, dan Saham) menurut fungsi, pihak yang berhak memiliki, manfaat, hak pemilik, dasar hukum, tata cara pembelian, dan karakterisktik.


SUN atau Surat Utang Negara merupakan surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.


Fungsinya yaitu sebagai sumber pembiayaan untuk menutup defisit anggaran dengan prinsip konvesional.

Pihak yang berhak memiliki: Pemegang SUN merupakan pemberi pinjaman atau kreditur baik orang perseorangan maupun perbankan asing maupun domestik (diutamakan dalam negeri).

Manfaatnya yaitu sebagai instrumen fiskal, sebagai instrumen investasi, dan sebagai instrumen pasar keuangan.

Hak pemilik yaitu mendapatkan pembayaran bunga dan pokoknya pada saat jatuh tempo.

Dasar Hukum : UU No 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara.

Tata cara pembelian: melalui lelang.

Karakteristik:
Denominasi Rupiah;
Pembayaran kupon secara berkala (2 atau 4 kali dalam setahun);
Jumlah SUN yang diterbaitkan harus dengan persetujuan DPR dan dikonsultasikan dengan BI;
Penerbitan SUN diawasi oleh instansi berwenang.

SAHAM yaitu surat berharga yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap suatu perusahaan. Pengertian saham ini artinya adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa disebut emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga pemilik sebagian dari perusahaan itu. Dengan demikian kalau seorang investor membeli saham, maka ia pun menjadi pemilik atau pemegang saham perusa­haan.


Fungsinya yaitu mendapatkan keuntungan berupa dividen.

Pihak yang berhak memiliki yaitu siapa saja yang berkontribusi atas permodalan suatu perusahaan baik perorangan maupun badan hukum baik dalam maupun luar negeri.

Manfaatnya yaitu sebagai instrumen investasi.

Hak pemilik yaitu mendapatkan keuntungan atas kenaikan harga saham dan pembagian dividen.

Dasar Hukumnya yaitu UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Tata cara pembelian yaitu dengan membeli langsung di bursa efek atau pialang.

Karakteristik:
Saham Preferen: Dividen Tetap, memiliki berbagai tingkatan, lebih diprioritaskan daripada 
  saham biasa, cumulative feature;
Saham Biasa: Dividen fluktuatif, Representasi kepemilikan, memiliki voting rights, limited 
  liability, dan prioritasnya rendah.

DEPOSITO adalah Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja. Tidak seperti tabungan yang bisa ditarik kapan saja, maka dalam deposito tidaklah demikian. Kalau kamu memaksa untuk menarik uang atau dana tersebut sebelum waktu jatuh tempo maka biasanya kan dikenakan potongan.


Fungsinya yaitu sebagai instrumen investasi pribadi yang mengharapkan pengembalian berupa bunga.

Pihak yang berhak memiliki: Pemegang deposito adalah perseorangan atau lembaga serta badan usaha yang menanamkan sejumlah dana sebagai deposito didalam bank.

Manfaatnya yaitu sebagai instrumen investasi.

Hak pemiliknya yaitu mendapat pembayaran bunga annual dan pengembalian pokok saat waktu klaim.

Dasar Hukum: UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Tata cara pembelian melalui pengajuan deposito ke bank.

Karakteristik:
Mendapat bilyet sebagai bukti kepemilikan deposito;
Memiliki jangka waktu simpan yang disepakati antara bank dan penyimpan dana;
Memiliki setoran minimal;
Dana yang disimpan berupa valuta asing maupun rupiah.

SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga disebut Sukuk Negara adalah surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan yang akan menerbitkan SBSN ini adalah perusahaan yang secara khusus dibentuk guna kepentingan penerbitan SBSN ini (special purpose vehicle-SPV). SBSN atau sukuk negara ini adalah suatu instrumen utang piutang tanpa riba sebagaimana dalam obligasi, di mana sukuk ini diterbitkan berdasarkan suatu aset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah.


Fungsinya sebagai sumber pembiayaan untuk menutup defisit anggaran dengan prinsip syariah.

Pihak yang berhak memiliki yaitu orang perseorangan atau badan hukum dalam dan atau luar negeri.

Manfaatnya yaitu mendorong pasar keuangan syariah, memperkaya instrumen pembiayaan fiskal, dan pengoptimalan pemanfaatan BMN.

Hak pemilik yaitu mendapatkan keuntungan berupa imbal hasil.

Dasar Hukum: UU No 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Tata cara pembelian yaitu melalui book building atau agen dan lelang.

Karakteristik:
Merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title);
Pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil sesuai jenis akad yang digunakan;
Terbebas dari unsur riba, gharar dan maysir;
- Penerbitannya melalui Special Purpose Vehicle (SPV);
Memerlukan underlying assets;
Penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.

2. SUN SEBAGAI RISK FREE BENCHMARK

Sebelum membahas tentang risk free benchmark, kita ulas terlebih dahulu tentang risiko dari saham dan SUN (Obligasi).

Resiko Saham


- Business risk

Ketidakpastian dari pendapatan yang diakibatkan oleh iklim bisnis yang tidak menentu menjadi salah satu resiko yang harus dihadapi oleh pemegang saham. Financial risk is uncertainty caused by the method by which the firm finances its investment.

Liquidity risk

Apabila perusahan penerbit saham dinyatakan brangkut dan terancam dibubarkan. Maka pemegang saham memiliki resiko tertinggi karena memiliki prioritas terakhir setelah semua kewajibanya terpenuhi. Jika terdapat masih terdapat sisa dari penjualan kekayaan perusahaan maka pemegang saham mendapat bagian. Namun, jika tidak terdapat sisa dari penjualan maka pemegang saham tidak mendapat hasil dari likuidasi tersebut. Ketidakpastian juga disebabkan oleh ketergantungan dari pemegang saham terhadap kemampuan perusahaan untuk mengonversi aset mereka menjadi kas.

Exchange rate risk

Nilai saham dipengaruhi oleh kondisi makro maupun mikro ekonomi yang salah satunya ialah nilai tukar. Jika nilai tukar jatuh, maka harga saham juga akan jatuh, begitupun sebaliknya.

- Country risk

Yang dimaksud dengan country risk adalah keadaan dari suatu negara mempengaruhi kestabilan dari harga saham utamanya kondisi politik dari negara tersebut karena kebijakan dari pemerintah negara yang bersangkutan dapat mempengaruhi penetapan bunga.

Resiko obligasi

Sementara investasi di Government bond adalah risk-free (kecuali risiko inflasi dan default, yang tentunya sudah priced-in pada harga bond tersebut) dimana perubahan faktor-faktor makroekonomi (inflation, interest rate, exchange rate, CDS, etc) akan secara langsung terlihat pada pergerakan harga Government bond.

SUN (Obligasi) merupakan instrumen investasi yang bebas risiko gagal bayar karena pembayaran bunga/kupon dan pokoknya dijamin oleh UU SUN yang tercantum pada Bab I Pasal 1 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2002, “Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya."

Karena SUN dijamin oleh pemerintah maka SUN merupakan risk free instrument. Sebab pemerintah dapat menaikkan pajaknya dan mencetak uang guna melunasi pembayaran pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu, SUN dijadikan acuan (benchmark) bagi penentuan nilai instrumen keuangan lainnya.

Dalam kegiatan dipasar keuangan, peranan Surat Utang Negara sangat strategis, maksudnya tingkat keuntungan atau yield dari SUN digunakan oleh para pelaku pasar sebagai acuan dan referensi dalam menentukan tingkat keuntungan dari investasi atau aset keuangan lain.


3. KOMPONEN DAN CARA PERHITUNGAN HARGA SUN

SUN memiliki tiga komponen yaitu pokok, bunga, dan yield. Pokok merupakan nilai yang tercantum pada SUN itu sendiri atau disebut sebagai nilai nominal (Par value). Akan tetapi, harga SUN tidak bergantung pada pokok tersebut, satuan harga tersebut dinyatakan dalam bentuk persentase (%) terhadap nilai nominal (Par value) dari SUN tersebut. Harganya dapat berupa At Par, At Discount, dan At Premium. At Par adalah kondisi dimana SUN tersebut dijual sama dengan nilai nominal. At Discount bila SUN dijual dengan harga yang lebih rendah daripada nilai nominal, sedangkan At Premium apabila SUN dijual lebih tinggi daripada nilai nominalnya.

Komponen SUN yang kedua yaitu yield. Yield adalah pendapatan atau imbal hasil atau return yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk diinvestasikan. Jadi, yield merupakan salah satu faktor yang harus dipertimbangkan oleh investor sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada obligasi, karena yield sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima oleh investor. 

Ada dua istilah dalam penentuan yield , yaitu current yield dan yield to maturity. Current yield adalah yield yang dihitung berdasarkan jumlah kupon yang diterima selama satu tahun terhadap harga obligasi tersebut. Sementara itu, yield to maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai jatuh tempo. YTM tidak dapat ditentukan dengan pasti, karena itu formula YTM disebut YTM approximation atau pendekatan nilai YTM.

Komponen ketiga dari SUN adalah bunga. Tingkat bunga yang dapat digunakan terbagi menjadi dua, yaitu bunga kupon (coupon) dan bunga pasar (market rate of interest). Tingkat bunga kupon adalah bunga yang tertera di dalam sertifikat obligasi. Sedangkan bunga pasar adalah bunga yang diterapkan pada simpanan dan pinjaman yang besarnya didasarkan pada mekanisme pasar. Tingkat suku bunga pasar dapat diketahui dari media massa.

Cara Perhitungan Harga SUN:
- Cara Perhitungan Harga Setelmen Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
- Cara Perhitungan Harga Setelmen Obligasi Negara (ON).

Cara Perhitungan Setelmen SPN

Contoh Penghitungan Harga Setelmen SPN

Pada tanggal 19 Februari 2003, Pemerintah menerbitkan SPN dengan nilai nominal per unit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). SPN ini jatuh tempo pada tanggal 19 Maret 2003. Jika Yield yang disepakati sebesar 12,00% (dua belas persen) dan setelmen dilakukan pada tanggal 19 Februari 2003, maka Harga Setelmen per unit SPN dihitung sebagai berikut:

N  = Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
i    = 12,00% (dua belas persen);
D  = 28 (dua puluh delapan) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari 
        sesudah tanggal setelmen (20 Februari 2003) sampai dengan tanggal jatuh tempo
        (19 Maret 2003);
Jadi Harga Setelmen per unit SPN setelah dibulatkan adalah Rp990.878,00 (sembilan ratus sembilan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Cara Perhitungan Harga Setelmen ON

Dengan Harga Kupon

Hitung Clean Price-nya (Harga Bersih)

Harga Setelmen Per Unit

Pk = P + AI

Tanpa Kupon

Keterangan:

Pk = Harga Setelmen per unit Obligasi Negara dengan kupon;
Pz = Harga Setelmen per unit Obligasi Negara tanpa kupon;
P   = Harga bersih (clean price) per unit Obligasi Negara dengan kupon;
AI = Bunga berjalan (accrued interest) per unit Obligasi Negara dengan kupon;
N  = Nilai nominal Obligasi Negara per unit;
D  = Jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah 
        tanggal Setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo;
a   = Jumlah hari sebenarnya (actual days) dihitung dari 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya 
        periode kupon sampai dengan tanggal Setelmen;
c   = Tingkat kupon (coupon rate);
d   = Jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah
        tanggal Setelmen sampai dengan tanggal pembayaran kupon berikutnya;
E  = Jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah  
        tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal pembayaran kupon berikutnya,  
        dimana pelaksanaan Setelmen terjadi;
i   = Imbal Hasil sampai jatuh tempo (yield to maturity) dalam persentase, sampai dengan 2 (dua)
       desimal;
k  = 1, 2, 3, …, F;
F  = Jumlah frekuensi pembayaran kupon yang tersisa dari tanggal Setelmen sampai dengan
       tanggal jatuh tempo;
n  = Frekuensi pembayaran kupon dalam setahun.

Contoh Penghitungan Harga Setelmen Obligasi Negara Dengan Kupon

Pada tanggal 19 Februari 2003, Pemerintah menerbitkan Obligasi Negara dengan nilai nominal per unit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan dengan kupon sebesar 12,00% (dua belas persen) per tahun. Obligasi Negara ini jatuh tempo pada tanggal 15 Februari 2005 dan kupon dibayarkan di belakang pada tanggal 15 Februari dan 15 Agustus setiap tahunnya. Jika yield to maturity yang disepakati sebesar 12,50% (dua belas koma lima nol persen) dan Setelmen dilakukan pada tanggal 19 Februari 2003, maka Harga Setelmen per unit Obligasi Negara dihitung dengan langkah-langkah sebagai berikut:

N = Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
i   = 12,50% (dua belas koma lima nol persen);
c  = 12,00% (dua belas persen);
a  = 4 (empat) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung sejak 1 (satu) hari 
       sesudah tanggal dimulainya periode kupon (16 Februari 2003) sampai dengan tanggal
       Setelmen (19 Februari 2003);
d  = 177 (seratus tujuh puluh tujuh) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung 
       sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal Setelmen (20 Februari 2003) sampai dengan tanggal 
       pembayaran kupon berikutnya (15 Agustus 2003);
E = 181 (seratus delapan puluh satu) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya (actual days) yang
      dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal 
      pembayaran kupon berikutnya, dimana pelaksanaan Setelmen terjadi (16 Februari 2003 sampai 
      dengan 15 Agustus 2003);
n  = 2 (dua) kali dalam satu tahun (semiannually), yaitu setiap tanggal 15 Februari dan 15 Agustus;
F  = 4 (empat) kali, yaitu jumlah pembayaran kupon yang terjadi dari tanggal Setelmen sampai 
       dengan tanggal jatuh tempo (19 Februari 2003 sampai dengan 15 Februari 2005);

Step 1: Hitung dulu Clean Price

Jadi harga bersih per unit Obligasi Negara setelah dibulatkan adalah Rp991.390,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah).

Step 2: Hitung Accrued Interest

Jadi, bunga berjalan per unit Obligasi Negara setelah dibulatkan adalah Rp1.326,00 (seribu tiga ratus dua puluh enam rupiah).

Step 3: Hitung Harga Setelmen Per Unit

PK =  Rp991.390,00 + Rp1.326,00
      =  Rp992.716,00

Jadi, Harga Setelmen per unit Obligasi Negara setelah dibulatkan adalah Rp992.716,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam belas rupiah).

Contoh Penghitungan Harga Setelmen Obligasi Negara Tanpa Kupon (Zero Coupon Bonds)

Pada tanggal 19 Februari 2003, Pemerintah menerbitkan Obligasi Negara dengan nilai nominal per unit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Obligasi Negara ini jatuh tempo pada tanggal 15 Februari 2005. Jika yield to maturity yang disepakati sebesar 12,50% (dua belas koma lima puluh persen) dan Setelmen dilakukan pada tanggal 19 Februari 2003, maka Harga Setelmen per unit Obligasi Negara dihitung sebagai berikut:

N  =  Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
i    =  12,50% (dua belas koma lima puluh persen);
D  = 727 (tujuh ratus dua puluh tujuh) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya (actual days) yang 
         dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal Setelmen (20 Februari 2003) sampai dengan 
         tanggal jatuh tempo (15 Februari 2005).
Jadi Harga Setelmen per unit Obligasi Negara setelah dibulatkan adalah Rp790.889,00 (tujuh ratus sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah.


In looking for people to hire,
you look for three qualities:
integrity, intelligence, and energy.
And if they don't have the first,
the other two will kill you.
-Warren Buffet-


Related Post:
Contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK) atauTerm of Reference (TOR)
Incremental Budgeting (Traditional Budgeting)
Faktor-Faktor Penyebab Fluktuatif Harga Saham
Peran Surat Utang Negara (SUN) dalam Pembiayaan
Persamaan dan Perbedaan UU SUN dengan UU SBSN
Latar Belakang dan Highlight (Ringkasan) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara
Implementasi Sunset Policy
Sejarah dan Pengelolaan Surat Utang Negara
Dana Desa Katalisator Pembangunan Indonesia
Latar Belakang Lahirnya PP Nomor 10 Tahun 2011
Desentralisasi Fiskal, Sudah Tepatkah?
Peranan Pajak dalam Pemerintahan Indonesia 
Mengupas Kebijakan Tax Amnesty 

No comments:

Post a Comment

1. Mohon cantumkan sumber jika mengutip artikel
2. Share jika bermanfaat
3. Kritik, saran, dan pertanyaan Saudara sangat saya harapkan