Definition List

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian. - Pramoedya Ananta Toer

Desentralisasi Fiskal, Sudah Tepatkah?

Desentralisasi fiskal resmi dimulai sejak diterbitkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang hingga kini telah mengalami beberapa kali revisi dengan revisi terakhir Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Sejak saat itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan mengelola keuangan daerahnya sendiri terutama dalam bidang belanja. Sebagai tindak lanjut dan dukungan dari pemerintah pusat, dilaksanakanlah kebijakan transfer ke daerah.

Beberapa tahun terakhir, dana transfer ke daerah semakin meningkat. Terutama pada tahun 2017, transfer ke daerah mencapai Rp764,9 triliun, atau sekitar 55,3 persen dari APBN.

Di satu sisi, peningkatan dana transfer ke daerah ini dipandang sebagai suatu kemajuan dalam implementasi desentralisasi fiskal. Di sisi lain, hal ini dapat menjadi bumerang bagi kita. Jika dana transfer ke daerah ini tidak dapat dikelola secara efisien dan efektif oleh pemerintah daerah, maka hanya akan membebani anggaran negara tanpa memberikan impact apapun.

Faktanya, mayoritas daerah tidak mampu mengelola dana transfer ke daerah yang diperolehnya secara efisien dan efektif. Pada umumnya, pemerintah daerah hanya mengendapkan atau membiarkan dananya mengendap di bank. Lebih parahnya lagi, timbul moral hazard dari beberapa pemerintah daerah. Untuk memperoleh semakin banyak dana transfer ke daerah, beberapa pemerintah daerah seolah-olah sengaja membiarkan daerahnya tidak berkembang. Hal tersebut disebabkan oleh persyaratan-persyaratan besarnya dana transfer ke daerah yang akan diperoleh pemerintah daerah masih berdasarkan kondisi suatu daerah. Sehingga, semakin tidak baik kondisinya, maka akan semakin besar dana yang diperoleh daerah tersebut.

Selain itu, banyak daerah yang berusaha memekarkan diri, seolah-olah ada pihak yang ingin memanfaatkan keadaan agar mendapatkan Dana Transfer ke Daerah demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Untungnya, pemerintah pusat sedang menetapkan kebijakan moratorium terhadap pemekaran daerah baru.

Tidak hanya sebagai Dana Transfer ke Daerah, desentralisasi fiskal juga dibuat dalam bentuk Dana Desa. Dari tahun ke tahun sejak penerapannya, anggaran Dana Desa selalu meningkat. Namun sayangnya, anggaran Dana Desa yang besar ini tidak diiringi dengan Pengelolaan yang efektif dan efisien. Aparat desa cenderung bingung dan tidak tahu harus digunakan untuk apa anggaran Dana Desa yang diperoleh. Sehingga, anggaran Dana Desa yang diterima hanya digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif dan tidak memberikan impact apapun terhadap masyarakat desa tersebut.

Pada awal November 2019, Menteri Keuangan mengatakan ada desa siluman. Yang dimaksud desa siluman adalah desa fiktif atau desa yang dibuat-buat untuk memperoleh dana desa. Desa siluman tersebut ada program kerjanya, namun tidak ada penduduknya. Ini merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat merugikan keuangan negara.

Oleh karena itu, diperlukan revisi terhadap persyaratan yang menentukan besaran dana transfer ke daerah menjadi minimal berbasis output dari yang awalnya berbasis kondisi daerah. Lebih baik lagi jika ditentukan berdasarkan outcome atau bahkan berdasarkan impact, agar semangat desentralisasi fiskal dapat diimbangi dengan hasil yang diperoleh.

Untuk pengelolaan Dana Desa, sebaiknya pemerintah pusat menyediakan bantuan sumber daya manusia berupa pendamping desa agar anggaran yang diterima dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif, seperti penciptaan lapangan pekerjaan, pembangunan infrastruktur desa, dan lain sebagainya.



20 years from now you will be more disappointed by the things that you didn't did than by the ones you did do,
so throw off the browlines.
Sail away from the safe harbor.
Catch the trade winds in your sails.
Explore. Dream. Discover.
-Mark Twain-


Related Post:
Contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR)
Sejarah dan Pengelolaan Surat Utang Negara
Implementasi Sunset Policy
Dana Desa Katalisator Pembangunan Indonesia
Incremental Budgeting (Traditional Budgeting)
Latar Belakang dan Highlight (Ringkasan) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara
Persamaan dan Perbedaan UU SUN dengan UU SBSN
Peran Surat Utang Negara (SUN) dalam Pembiayaan
Faktor-Faktor Penyebab Fluktuatif Harga Saham
SUN dan Perbandingannya dengan Instrumen Lain
Latar Belakang Lahirnya PP Nomor 10 Tahun 2011
Peranan Pajak dalam Pemerintahan Indonesia
Mengupas Kebijakan Tax Amnesty 

No comments:

Post a Comment

1. Mohon cantumkan sumber jika mengutip artikel
2. Share jika bermanfaat
3. Kritik, saran, dan pertanyaan Saudara sangat saya harapkan