Definition List

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian. - Pramoedya Ananta Toer

Implementasi Sunset Policy

Pengertian Sunset Policy

Sunset policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan orang pribadi atau badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakat baik yang belum memiliki Nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Perbedaan Kebijakan Sunset Policy Jilid I (2008) dengan Sunset Policy Jilid II (2015):
  1. Pada tahun 2008 pembetulan dilakukan secara sukarela, sedangkan pada tahun 2015 pembetulan dilakukan sesuai data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP), artinya DJP akan melakukan pemeriksaan silang dengan menggunakan data yang dimilikinya sebelum menerima pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakukan Wajib Pajak.
  2. Pada tahun 2008 Sunset Policy digunakan untuk mengatasi krisis dunia yang mengakibatkan penerimaan negara dari sektor pajak menjadi buruk, sedangkan pada tahun 2015 digunakan untuk mencapai target penerimaan pajak yang tinggi.
  3. Pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi pada Sunset Policy Jilid I yaitu tidak diterbitkan STP oleh KPP, sedangkan pada Sunset Policy Jilid II ini nantinya STP atas sanksi administrasi akan tetap diterbitkan lalu akan dihapuskan setelah KPP menerima permohonan penghapusan dari Wajib Pajak.

Tujuan Sunset Policy

  1. Mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara.
  2. Untuk menambah jumlah wajib pajak terdaftar, agar ke depan dan seterusnya mulai membayar pajak.

Target pendapatan

  1. Target Pendapatan (2015). Awalnya (April) ditargetkan oleh DJP sebesar Rp270 Triliun, namun pada bulan Mei direvisi menjadi sebesar Rp220 triliun.
  2. Target pendapatan (2008). Target pendapatan sebesar Rp60 Triliun, namun realisasi hanya sebesar Rp8 triliun.

Kendala dalam pelaksanaan kebijakan sunset policy

  1. Kesiapan data administrasi valid yang dimiliki DJP.
  2. Wajib pajak yang patuh akan kecewa, kalau yang tidak patuh saja dapat keringanan, kenapa saya harus patuh.
  3. Kurangnya kapasitas kuantitas dan kualitas penguasaan materi aparat pajak mengenai Sunset Policy.

Latar Belakang

  1. Sistem self assessment.
  2. Perlu adanya keterbukaan. Pasal 35A Ayat (1) mengatakan "Instansi/lembaga/asosiasi/pihak lain baik swasta maupun pemerintah wajib menyampaikan data perpajakan ke DJP". Ayat (2) mengatakan "Bila data DJP kurang mencukupi, DJP dapat secara aktif mencari data tanpa adanya batasan harus sedang dilakukan pemeriksaan".
  3.  Dengan adanya Pasal 35A masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakan mudah diketahui dan dapat dikenakan sanksi yang memberatkan.
  4. Untuk menghindarkan pengenaan sanksi atas kewajiban perpajakan masa lalu dan untuk memulai keterbukaan pelaksanaan perpajakan di masa mendatang diberikan kesempatan sunset policy.

Sejarah  Sunset Policy

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun data perpajakan dan mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk memberikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat.

Untuk menghindari masyarakat dari pengenaan sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, Direktorat Jendral Pajak (DJP) di tahun 2008 ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memulai memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela dan melaksanakannya dengan benar. Sehingga Direktorat Jendral Pajak (DJP) membuat suatu kebijakan yang hanya berlaku dalam satu tahun, yaitu mulai dari 1 Janurai 2008 sampai 31 Desember 2008 yang disebut dengan “Sunset Policy”.

Dengan pertimbangan animo masyarakat yang cenderung ramai memanfaatkan Sunset Policy pada akhir tahun 2008 maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan perpanjangan yaitu sampai 28 Februari 2009 untuk Wajib Pajak Pribadi dan 31 Maret 2009 untuk Wajib Pajak Badan. Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan,yang berlaku hanya di tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur.  Pihak-pihak yang dapat memanfaatkan Sunset Policy adalah:
  1. Orang pribadi yang belum memiliki NPWP, yang dalam tahun 2008 secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009.
  2. Wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah memiliki NPWP sebelum tahun 2008, yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun pajak sebelumnya untuk melaporkan penghasilan yang belum diperhitungkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan.
Kebijakan Sunset Policy bersifat khusus yang hanya berlaku dalam jangka waktu terbatas, sehingga beberapa ketentuan umum KUP tidak berlaku. Ketentuan umum yang tidak berlaku tersebut seperti Undang-Undang KUP Pasal 8 ayat 1 yaitu:
  • Pembatasan jangka waktu 2 (dua) tahun untuk pembetulan SPT tahun PPh; dan
  • Persyaratan belum dilakukan pemeriksaan.
Yang menjadi konsep dasar sunset policy adalah prinsip self assessment, yaitu wajib pajak mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Dengan kata lain pemerintah dalam hal ini aparat pajak tidak lagi menetapkan jumlah pajak terutang, tetapi berfungsi untuk melakukan pembinaan, sosialisasi, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan. Hal ini dimaksudkan untuk menggerakkan peran serta semua lapisan subjek pajak dalam meningkatkan penerimaan dalam negeri. Untuk itu wajib pajak diberi kemudahan-kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sunset Policy di sini hadir sebagai fasilitas/kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak/subjek pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Daftar Pustaka: Kementerian Keuangan


Jika kamu berdoa, jangan meminta kehidupan yang mudah,
tetapi mintalah kepada Tuhan untuk menjadikanmu pribadi yang kuat.

Related post:

No comments:

Post a Comment

1. Mohon cantumkan sumber jika mengutip artikel
2. Share jika bermanfaat
3. Kritik, saran, dan pertanyaan Saudara sangat saya harapkan